Make over yuuk

Gimana ya kabar mbak zaskia mecca after merit dng pak hanung ? semoga jd keluarga sakinnah ma waddah warrohmah ya…     kado dari saya buat mbak zaskia :)

zaskiamecca

zaskiamecca

foto sebelum dari : kapanlagi.com

zaskia

zaskia

wah ada request..  katanya kog fotonya ce semua neeh, aduh.. diriku sudah lama ngga ngefans artis cowo’ suer..   bingung jdnya mo retouch foto siapa ??
jadi teringatlah di era 2000-an bintang muda asal china Jimmy Lin..  xixixi iya dulu katanya juga main di pelm son go kong.. & film layar lebar dng bobo Ho. Yang mau memorian dengan Jimmy Lin ini picnya versi phu… xixixi

jimmylin

jimmylin

Wahai kebenaran semoga nasib selalu berpihak pada anda..

Dokumen rekomendasi Tim 8 yang menangani kasus Bibit Chandra petinggi KPK yang bermasalah dengan POLRI dan Jaksa akhirnya memberikan rekomendasi bahwa tidak cukup bukti untuk menyeret para petinggi KPK tersebut ke peradilan.

Jangan merekayasa untuk mencelakakan orang lain, semoga nasib selalu berpihak pada kebenaran & orang2 yang tertindas & dizhalimi.

ini cuplikannya :

JAKARTA, KOMPAS.com- Berikut ini adalah laporan lengkap dokumen Rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan hasil verifikasi terhadap sejumlah lembaga dan individu yang diduga terkait dengan proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Rekomendasi sudah disampaikan kepada Presiden pada Selasa (17/11) siang tadi. Salah satu anggpta tim delapan Denny Indrayana menyatakan bahwa dokumen ini menjadi dokumen publik yang boleh disiarkan media.

Berikut ini adalah dokumen lengkap yang disusun secara berseri yang sebenarnya sudah diterima Redaksi Kompas sejak Selasa sore. Karena besarnya ukuran file, dokumen ini laporan ini disusun berdasarkan bab dalam dokumen tersebut.

EXECUTIVE SUMMARY

Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.

Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun
2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).

Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat
diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:

a. dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;

b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;

c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit:

a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.

b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.

c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.

e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:

1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:

a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh
aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi
manusia dan keadilan.

Dokumen lengkap rekomendasi Tim 8 untuk Presiden SBY :

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/17/19381368/inilah.dokumen.lengkap.rekomendasi.tim.delapan.1

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/17/19442229/inilah.dokumen.lengkap.rekomendasi.tim.delapan.2

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/17/20044693/Inilah.Dokumen.Lengkap.Rekomendasi.Tim.Delapan.3

At least …. IR !! lov u all

IR IR IR T_T

Fantasia
Jl. Gunung Lempuyang 68
Denpasar Bali
0361 481716

Playing with IR ^___^

Waw abis liat situs ini http://gukurup.wordpress.com/2009/07/19/50-stunning-infrared-photographs/

Excellent !!

Mo nyobain juga ahh…

aslinya

main2 dikit

cheers

empunya photo aslinya : behindinfinity

Kamu cantik, kalau kamu menjadi dirimu sendiri..

contoh1

beautiful in snow

yang cantik dan yang lucu

yang cantik dan yang lucu

getSparkling

getSparkling

Sebelum

before

before

Sesudah

sesudah

sesudah

Fantasia
Jl. Gunung Lempuyang 68
Denpasar Bali
0361 481716

Silahkan yang mau request demo My Kios Software email saya, Welcome reseller or customer.

Ternyata gw belum sempet upload-upload versi demonya :( , dikarenakan mau ditambah fitur supaya bisa aktivasi pakai email.. :D

Bagus tidak mesti mahal, berani dicoba

Untuk sementara silahkan request demo software ke email kupuungu@yahoo.com sebelum diupload di website

mykios3

Only 150 rb sudah ongkos kirim, software inovatif !

Sekilas tentang My Kios Stand Alone Edition

Software My Kios (Stand Alone Edition) adalah program manajemen inventori toko meliputi Pembelian, Penjualan (Kasir), Retur, perhitungan rugi laba dan pencatatan stok.

Program ini dapat membantu mempermudah proses pencatatan transaksi yang dilakukan, manajemen inventori toko yang lebih efisien dan akurat, jika dibandingkan dengan pencatatan manual.

Adanya Perhitungan rugi laba, informasi jumlah stok, stok kosong, revisi stok tiap periode (yang mendukung keakuratan informasi komputer dengan kenyataannya di lapangan), setting diskon per barang / event (diskon toko), sistem pencatatan pelanggan yang disertai perhitungan poin dan undian, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas konsumen anda terhadap bisnis minimarket/toko anda.

Pencatatan aktivitas keluar masuk barang, baik pembelian, penjualan (kasir), retur pengembalian beli/jual, membantu anda untuk mengetahui arus perputaran kas yang terjadi pada toko anda.

 

Titik terang kasus Antasari Azhar, Kesaksian Wiliardi Wizar

Wiliardi Wizar mantan kapolres Jakarta dalam kesaksiannya bersumpah menyatakan bahwa Antasari Azhar tidak bersalah !

Fakta apalagi ini ? Banyak sekali konspirasi politik di negeri ini ?!?!?

Nemu Software Perpustakaan Pribadi Yang Free

wah nemu software perpustakaan pribadi gratis kalau mau ikut mendownload seperti saya, yuuk marii  di [SINI]

[Release] My Kios Software Swalayan Indonesia Versi 1.0.0

Lagi nyari software KASIR & INVENTORI buat toko kamu ?
Butuh harga murah, tidak memusingkan, simpel, inovatif dan membuat segala sesuatu jadi mudah. Ini jawabannya :) Sudah support Scanner barcode lagi ^_^

MY KIOS SOFTWARE SWALAYAN INDONESIA

MY KIOS SOFTWARE SWALAYAN INDONESIA

Sekilas tentang My Kios Stand Alone Edition

Software My Kios (Stand Alone Edition) adalah program manajemen inventori toko meliputi Pembelian, Penjualan (Kasir), Retur, perhitungan rugi laba dan pencatatan stok.

Program ini dapat membantu mempermudah proses pencatatan transaksi yang dilakukan, manajemen inventori toko yang lebih efisien dan akurat, jika dibandingkan dengan pencatatan manual.

Adanya Perhitungan rugi laba, informasi jumlah stok, stok kosong, revisi stok tiap periode (yang mendukung keakuratan informasi komputer dengan kenyataannya di lapangan), setting diskon per barang / event (diskon toko), sistem pencatatan pelanggan yang disertai perhitungan poin dan undian, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas konsumen anda terhadap bisnis minimarket/toko anda.

Pencatatan aktivitas keluar masuk barang, baik pembelian, penjualan (kasir), retur pengembalian beli/jual, membantu anda untuk mengetahui arus perputaran kas yang terjadi pada toko anda.

Software ini sangat tepat untuk:

Pebisnis yang ingin mulai menggunakan teknologi untuk meningkatkan kinerja toko, mengefisienkan pencatatan segala arus kegiatan di toko (jual-beli-retur-keluar masuk barang), dan menginginkan fasilitas-fasilitas inovatif yang diharapkan dapat meningkatkan kemajuan Mini market, Swalayan, Kios atau toko anda, sehingga siap berkompetisi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk konsumennya.

Sistem ini dijalankan oleh 1 komputer stand alone (bukan komputer dalam jaringan/client server), namun tidak menutup kemungkinan untuk diupgrade ke sistem client server kami  (My Kios Client Server Edition) yang dapat menangani penggunaan beberapa kasir sekaligus.

Dan semua itu hanya Rp. 150 ribu saja ! Investasi sederhana untuk memulai bisnis anda sendiri !!

Informasi lebih lanjut klik di sini aja yaa
Fantasia Asia Technology

atau hubungi f a n t a s i a a s i a @ y a h o o . c o m

DOWNLOAD VERSI DEMO DISINI

cheeers

phu

Screenshot:

[Solved] Error delete di Paradox @ Delphi

Ini buat yg menggunakan Paradox yaa..

FireBird ? MySQL? MsACESS ? ODBC ? ADO ? MyBASE ? Maaf ya ini bukan untuk anda ! ;)   jng promosi DB anda dsni ya.. xixixixi

Kalau anda mengalamai error, waktu execute Muncul Error Invalid use of keyword token: blablabla.

Ada apa gerangan..

Syntaxnya begini ni..

quJual.SQL.Clear;
quJual.SQL.Add(‘DELETE FROM : PTBSEMJUAL WHERE KodeBrg = Null ‘);
quJual.ParamByName(‘PTBSEMJUAL’).AsString:=tbSemJual.TableName;
quJual.ExecSQL;

Ternyata ada Script SQLnya yang tidak cucok, kalau mau tabel yang digunakan bisa dinamis pakailah variabel bukan parameter..

Dan script ini yang works for me

quJual.Close;
quJual.SQL.Clear;
SqlText := ‘DELETE FROM ‘ + NamaTabel + ‘ WHERE KodeBrg IS NULL‘;
quJual.SQL.Add(SqlText);
quJual.ExecSQL;

Tentu SqlText & NamaTabel didefinisikan dulu di prosedure tersebut sebagai variabel bertipe String;

Var SqlText, NamaTabel:string;

appreciate to bro Do..