

swirly shiny colorfully
mumpung mood x)
Heran, interview yg diadakan salah satu tv swasta favoritku, pak ruhut sering banget dikerubut banyak orang, banyak orang mendebatnya, bahkan bukan 1 lawan 1,bisa 2 lawan 1 sampai rombongan lawan 1, tapi ada hal positif yang aku ambil dari dia, percaya dirinya yang begitu kuat, dan “tidak mengambil hati” segala apa orang benci-kan padanya, jadi aura positif selalu terpancar darinya. (kayak misuaku juga ga’ mengambil hati, no big deal-lah)
yah.. biarlah,, orang mau bilang apa, yang penting tetap semangatnya, keep spirit of fightnya itu loh. Nah yang kuherankan, kemana juru bicara lainnya yang satu visi dengannya ? kog ngg bantuin sih..
Phu punya lapak baru ni, buat adek-adek yang cerdas tentu pilihan-pilihannya cerdas pula khan..

Buat adek-adek kaka bikinin T-Shirt Cerdas yang membuat tambah pinter dan semangat yang memakainya, semua bisa ditambah foto, dan pesan pesan dari bunda dan ayahanda untuk dd. Tersedia ukuran dri anak
1 tahun sampai SMP ^^ alamat lapaknya nanti kaka kabarin ya, atau email aja ke ika_in_imaji @ yahoo . com
nanti kaka kasih brosurnya ^^
Kaka tunggu yaaa

Secara kalkulasi, biaya penyelamatan Bank Century sebesar Rp6,76 triliun lebih masuk akal ketimbang jika dibiarkan mati. Kapan bank disebut berdampak sistemik? Bagaimana menyelamatkan bank yang beraset di atas Rp50 triliun?
PENYELAMATAN bank senantiasa mengundang kontroversi. Bank Century yang diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana akhir Rp6,76 triliun digugat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Kasus Bank Century ini pun terus bergulir menjadi isu politik menggoyang Boediono, wakil presiden (wapres) terpilih dan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Pejabat Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.
Kontroversi makin menghangat manakala Jusuf Kalla, Wapres RI, menegaskan bahwa dirinya tidak diajak ikut serta memutuskan nasib Bank Century. Bak cerita sinetron, kasus Bank Century terus dibahas dari berbagai sisi, yang terkadang banyak melenceng dari inti persoalan.
Bagaimana sebenarnya penyelamatan bank jika ada sebuah bank gagal? Cerita penyelamatan Bank Century bisa berawal dari sini. Bukan berarti pemilik lama yang menggembosi bank ini tidak menjadi bagian cerita, melainkan perilaku pemilik di saat situasi panas dingin oleh krisis global yang menjadi sebab Bank Century gagal. Bank Century gagal bukan karena krisis, melainkan disebabkan perilaku menyimpang pemiliknya.
Jadi, tidak bisa kita mengatakan bahwa LPS menyelamatkan perampok bank. Yang diselamatkan LPS adalah industrinya, agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap bank-bank lain. Situasi pada saat itu memang sedang tidak menentu. Arus perpindahan dana dari bank-bank kecil ke bank-bank besar terjadi.
Bahkan, menurut Gatot Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), bank-bank besar pun perlu meyakinkan nasabahnya agar tidak lari ke luar negeri. Harus diingat, negara-negara (seperti) Singapura, Malaysia, dan Australia menetapkan full blanket guarantee sehingga ditakutkan uang pindah dan bank-bank dalam negeri kemungkinan akan kekurangan likuiditas, kata Gatot kepada Infobank, beberapa waktu lalu.
Dalam situasi itulah Bank Century diselamatkan. Jadi, melihat masalah penyelamatan bank tentu tidak bisa dari kacamata sekarang. Harus dilihat pada saat kapan keputusan itu diambil, dan saya setuju dengan penyelamatan Bank Century karena waktu itu bukan semata-mata menyelamatkan sebuah bank, tapi menyelamatkan industri dari pengaruh krisis global,lanjut Gatot.
Mengapa Century diselamatkan? Menurut Darmin Nasution, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), ada tiga hal kenapa Bank Century diselamatkan. Pertama, kegagalan bank dapat menambah ketidakpastian pada pasar domestik yang sedang rentan sehingga dapat bersifat fatal pada psikologi pasar yang sedang sensitif akibat efek krisis keuangan global.
Kedua, apabila bank ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank lain, khususnya bank yang lebih kecil sehingga akan mengganggu kelancaran sistem pembayaran karena pada waktu itu ada 23 bank yang dalam kondisi sulit.
Ketiga, penutupan bank akan menimbulkan sentimen negatif pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan terhadap isu atau berita yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan. Untuk itu, BI mengusulkan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik sehingga perlu diselamatkan, kata Darmin kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Secara garis besar, BI memiliki landasan untuk menetapkan bank berdampak sistemik atau tidak. Menurut Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, selain menggunakan stress test dikaitkan dengan assessment kestabilan sistem keuangan, BI juga mengadopsi kerangka kerja yang digunakan Financial Authority (Inggris) dan Menteri Keuangan serta Bank Sentral Uni Eropa (UE).
Landasan yang digunakan Jalan Thamrin (BI) mendasarkan pada lima aspek, yaitu (1) dampak terhadap institusi keuangan, (2) dampak terhadap pasar keuangan, (3) dampak terhadap sistem pembayaran, (4) dampak terhadap psikologi pasar, dan (5) dampak terhadap sektor riil. Jika melihat kriteria tersebut, sistemik bukan menyangkut bank besar saja, bank kecil pun bisa berdampak sistemik karena situasi dan kondisinya memang sedang rentan.
Kepada wartawan, Sri Mulyani menjelaskan tentang definisi risiko sistemik (systemic risk). Dalam mendefinisikan sistemik atau tidak, yang bisa ditangkap adalah early indicator-nya, seperti credit default swap, kondisi likuiditas perbankan rumor, ujar Sri Mulyani pada minggu pertama, September lalu.
Penentuan sistemik itulah yang menjadi perdebatan. Iman Sugema, pengamat perbankan yang juga pernah menjadi tim sukses Mega-Prabowo, mempersoalkan penetapan bank sistemik kepada Bank Century karena bank tersebut adalah bank kecil dan tidak banyak terkait dengan tagihan antarbank.
Sekilas Bank Century tidak akan membawa efek domino jika ditutup karena tidak banyak kaitannya dengan bank lain. Namun, kondisi waktu itu sungguh berbeda. Bayangkan, dana awal yang dibutuhkan hanya Rp632 miliar, sementara menurut S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, ada 23 bank yang setara dengan Century juga sudah tampak kepanasan.
Bank Century bukanlah bank kecil, melainkan bank menengah dengan cabang 65 buah dan berstatus devisa. Asetnya pernah menembus angka Rp15 triliun dan akhirnya merosot ke angka Rp6 triliun setelah diselamatkan. Karena banyak aset, terutama surat berharga yang gagal tagih, sehingga perlu pencadangan.
Apalagi, dari 23 bank itu, lima di antaranya bank pembangunan daerah (BPD), mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp30 triliun dan dari dana itu yang layak dibayar jika ditutup sebesar lebih kurang Rp15 triliun. Plus jika Century ditutup, dana yang layak bayar sekitar Rp2,7 triliun, atau ada yang menyebut Rp5,6 triliun. Jadi, setidaknya LPS harus membayar DPK sebesar Rp18 triliun. Habis sudah uang LPS yang kini asetnya Rp18 triliun.
Nah, jika melihat kalkulasi itu, tentu pemerintah akan menyelamatkan Century. Namun, cerita tidak sampai di situ. Setelah memasukkan Rp632 miliar, ternyata tidak cukup karena ada surat-surat berharga senilai US$179 juta macet dan perlu tambahan modal Rp2,65 triliun karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio atau CAR)-nya minus 35,92%. Sampai di situ tidak cukup. Ternyata, CAR-nya masih negatif karena ada letter of credit (L/C) fiktif senilai US$178 juta yang macet. Maka, diguyur lagi Rp4,97 triliun.
Akhirnya, jumlah penyertaan modal sementara LPS mencapai Rp6,76 triliun. Angka inilah yang menyulut kontroversi. Bahkan, Dradjad H. Wibowo, anggota DPR yang pada periode 2009 sampai dengan 2014 tidak lagi duduk di bangku DPR, memperkirakan, LPS akan rugi Rp5 triliun jika dijual sekarang ini. Anggota tim sukses JK-Win ini menyebutkan angka Rp2 triliun jika dijual. Cerita terus bersambung dengan bumbu kerugian negara. Lalu, menyoal dasar hukum menyelamatkan Century yang datang bertubi-tubi.
Penyelamatan bank tidak seperti menyelamatkan pabrik roti atau sektor riil. Menyelamatkan bank sama halnya dengan menyelamatkan industri. Belajar dari krisis perbankan 1998 lalu, yang ketika itu pemerintah rugi besar dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena tidak ada mekanisme protokol dalam mengatasi krisis, maka dibuatlah LPS.
Menurut Firdaus Djaelani, Ketua LPS, lembaga yang berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 dengan filosofi industry help industry ini kini sudah memiliki aset sekitar Rp18 triliun. Dengan demikian, maka penyelamatan Bank Century tidak mengambil dana APBN karena kekayaan LPS merupakan kekayaan yang dipisahkan. Itu uang premi yang dikumpulkan, katanya.
Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), pengalaman yang terjadi dalam krisis perbankan senantiasa mengeluarkan biaya yang relatif besar. Pada 1998 lalu, pemerintah juga mengeluarkan biaya mencapai Rp650 triliun untuk bailout bank-bank. Bahkan, di Amerika Serikat sekarang ini, Federal Deposit Insurance Corp. (FDIC), lembaga penjamin simpanan Amerika, pun telah mengeluarkan dana sebesar US$66,9 triliun karena ada 416 bank bermasalah.
Sekadar mengingatkan, kendati berbeda asal-muasal dananya, sewaktu Bank Central Asia (BCA) dijual saja tidak mampu menutup penyertaan modal pemerintah yang sekitar Rp28 triliun karena ketika dijual hanya menghasilkan uang sekitar Rp7,39 triliun untuk 84,94% saham. Begitu juga Bank Danamon yang menelan penyertaan modal sementara Rp70 triliun (gabungan dari bank-bank peserta merger) yang hanya laku Rp5,37 triliun untuk 78,98% saham. Hal yang sama juga terjadi pada penjualan Lippobank, Bank Internasional Indonesia (BII), dan Bank Niaga. Sementara, Bank Mandiri direkap sebesar Rp172 triliun. Demikian pula dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI, serta Bank Tabungan Negara (BTN).
Sulit rasanya diterima masyarakat awam. Tapi, seperti itulah dalam penyelamatan bank. Industri perbankan sangat berbeda dengan industri yang tergolong sektor riil. Biaya penyelamatan disebut sebagai biaya krisis. Itulah mekanisme penyelamatan bank. Jika tidak demikian, maka sekarang di Indonesia tidak ada itu BCA, tidak ada Bank Mandiri atau BRI karena harus ditutup hanya gara-gara pertimbangan biaya.
Semua itu murni menggunakan uang APBN. Bahkan, sampai dengan sekarang dilakukan dan karena itu diyakini oleh semua pihak, maka tentu tidak merisaukan anggota DPR. Sementara, penyelamatan Century yang murni uang dari premi yang dikumpulkan LPS dari bank-bank justru mendapat kecaman. Di sinilah letak politisasinya.
Apalagi, seperti diungkapkan para bankir yang dihubungi Infobank, mekanisme yang dilakukan LPS sudah benar karena proses pengambilalihan bank gagal dengan dana LPS sudah sesuai dengan skenario awalsebelum lahirnya UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Justru, kalau LPS tidak mau menyelamatkan, kita para perbankan curiga, untuk apa sebenarnya uang premi yang dikumpulkan itu. Saya pikir, situasi waktu itu memang sensitif karena efek dari krisis global. Sudah benar apa yang dilakukan oleh pemerintah, kata Agus Martowardojo, Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI), kepada Infobank.
Menurut Firdaus Djaelani, penyelamatan Bank Century yang kini menjadi aset LPS tidaklah sama dengan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 10 tahun lalu. Selain tidak menggunakan dana APBN, juga sudah seperti skenario awal: jika terjadi krisis sebelum lahirnya UU JPSK, maka payung hukum dengan UU LPS sudah memadai. Sampai dengan saat ini tidak ada kerugian negara karena tidak ada dana APBN dan Bank Century menjadi aset LPS.
Tidak ada uang yang hilang. Harapannya, Bank Century akan meningkat kinerjanya sehingga dalam kurun waktu tiga tahun mendatang setidaknya akan mendapatkan harga jual yang optimum. Sebab, sekarang ini saja sudah banyak investor yang menanyakan Bank Century.
Sekarang ini Bank Century sudah keluar dari pengawasan khusus BI. Dengan CAR-nya yang sudah di atas 9% dan mengantongi laba Rp200 miliar, Bank Century sudah dapat menjawab kegalauan para anggota DPR. Tentu kalangan berwajib perlu mendukung pengembalian uang Bank Century yang dilarikan pemegang saham, seperti Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq serta Robert Tantular yang diduga sebagai pemegang saham siluman.
Penyelesaian UU JPSK, peningkatan pengawasan bank oleh BI, dan penghindaran pemilik bank dari beking-bekingan menjadi prioritas. Bayangkan, jika saat ini ada bank yang beraset Rp50 triliun mengalami kesulitan, apa yang harus dilakukan? Sementara, LPS asetnya hanya Rp18 triliun dan UU JPSK belum ada. Tentu nota kesepakatan antara Gubernur BI dan Menkeu 17 Maret 2004 kurang memadai dan berpotensi mengundang polemik.
Itulah harusnya titik fokus DPR. Bahkan, negara perlu membantu memburu aset-aset pemegang saham lama untuk dikembalikan ke Bank Century. Para penegak hukum pun perlu bersikap adil atas tindakan anarkis yang dilakukan investor Antaboga Sekuritas yang melakukan demo anarkis di sejumlah cabang Bank Century. Sebab, mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan investor yang menjadi korban penipuan kroni Robert Tantular.
Penyelamatan Bank Century memang menjadi bola panas. Tapi, tentu jika dibiarkan terus-menerus akan mengganggu stabilitas perbankan. Bank diyakini sebagai lembaga kepercayaan. Karena itu, perlu diberi tempat agar tidak digedor secara membabi buta hanya sekadar menggagalkan Sri Mulyani Indrawati menjadi Menkeu dan Boediono sebagai Wapres.
Penyelamatan Bank Century oleh LPS ternyata tidak merisaukan kalangan bankir yang selama ini membayar premi buat LPS. Sebab, menyelamatkan Bank Century tak ubahnya dengan menyelamatkan industri perbankan dari kerugian yang makin besar. Jadi, jika toh LPS menjual Century tidak sebesar biaya penyelamatan, tentu tidak akan menimbulkan pertanyaan karena memang itulah sebuah ongkos penyelamatan industri perbankan.
Dari Industri
untuk Industri
Mengapa LPS Menyelamatkan Bank?
* Belajar dari krisis multidimensi pada 1998 di Indonesia dan juga international best practices, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.
* Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan penyelamatan bank gagal. Untuk melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai kewenangan memungut premi dan mengelolanya. Bak kata, penyelamatan bank dari industri untuk industri.
* LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang
memutuskan penyerahan PT Bank Century Tbk kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS. Berdasarkan UU LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan
melakukan penyelamatan.
* Berdasarkan UU LPS, sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada PT Bank Century Tbk.
* Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada PT Bank Century Tbk, yaitu sebesar Rp6,76 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.
* Seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS tersebut berasal dari kekayaan LPS. Kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun dan Rp14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi.
* Berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham PT Bank Century Tbk paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Mengingat ekuitas PT Bank Century Tbk pada saat diserahkan kepada LPS adalah negatif Rp6,77 triliun sesuai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf & Mawar, maka berdasarkan UU LPS, seluruh hasil penjualan saham bank menjadi hak LPS.
* Dengan penanganan yang telah dilakukan LPS terhadap PT Bank Century Tbk, kondisi keuangan bank tersebut sudah membaik. Sampai dengan 31 Juli 2009 bank tersebut telah membukukan laba sebesar Rp199 miliar dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio atau CAR) 9,2%.
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga (SSB) valuta asing (valas) sekitar Rp2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini. 2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century (BC). SBB valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tapi tak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjamin SBB tersebut dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi SSB valas di BC sebesar US$210 juta.
30 Oktober & 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta SBB valas jatuh tempo dan gagal bayar. BC kesulitan likuiditas. Posisi CAR BC per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
BC gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund).
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual BC sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI mengirim surat kepada Menkeu yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemis dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh LPS. Di hari yang sama, KKSK yang beranggotakan BI, Menkeu, dan LPS melakukan rapat.
21 November 2008
BC diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham BC, bersama tujuh pengurus lain dicekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, menghilang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar BC memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
BC mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Mencatat kerugian Rp7,28 triliun pada 2008. Asetnya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumnya, pada 15 Agustus manajemen BC menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terus mengejar aset Robert Tantular (US$19,25 juta) serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi (US$1,164 miliar).
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar.